
JUANGA NEWS, Tidore – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan secara resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus. Kasus ini terkait dengan dugaan praktik politik uang yang terjadi saat kampanye di Kelurahan Mareku pada 25 Oktober 2024.
Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan, Isman M. Natsir, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk satu ahli, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. “Fakta-fakta yang ditemukan pada proses klarifikasi tidak kuat untuk kita tingkatkan pada proses penyidikan,” ujar Isman saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.
Isman menjelaskan bahwa para saksi, termasuk imam-imam di Kelurahan Mareku, mengaku diundang oleh Aliong Mus untuk naik ke panggung saat kampanye, namun mereka menegaskan bahwa mereka tidak menjanjikan dukungan atau memilih Aliong Mus, meskipun mereka memang berniat untuk pergi umroh. Penjelasan ini kemudian disandingkan dengan pandangan ahli yang turut memberikan kesimpulan serupa.
Selain itu, meskipun Aliong Mus telah dua kali diundang oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan politik uang tersebut, ia tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 5 hari.
Isman menambahkan bahwa meskipun Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sudah sepakat, dugaan pelanggaran pidana ini tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti yang mendukung.
Dugaan politik uang tersebut mencuat setelah Aliong Mus menjanjikan haji dan umroh gratis kepada imam-imam dan tokoh masyarakat di Kelurahan Mareku saat kampanye, yang dianggap sebagai upaya untuk memengaruhi pilihan mereka dalam Pilgub Maluku Utara 2024. Namun, berdasarkan klarifikasi dan bukti yang ada, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus ini.
Dengan dihentikannya kasus ini, Aliong Mus tidak terbukti melanggar Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait politik uang. (JN)