
JUANGA NEWS – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilaksanakan mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. Pengumuman daftar peserta, lokasi, dan jadwal tes akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.
Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang dapat diunduh melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, peserta wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Bagi peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024, akan dikenakan sanksi. Berikut adalah tata tertib SKD CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test:
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
2. Panitia seleksi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi sebelum jadwal seleksi dimulai, dan pemberian nomor ini akan ditutup lima menit sebelum seleksi.
3. Peserta CPNS, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan harus membawa identitas, seperti e-KTP asli, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau dokumen identitas lain yang sesuai.
4. Dalam penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri bersama kartu peserta seleksi.
5. Peserta harus menggunakan pakaian rapi dan sopan. Kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
6. Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, kamera, gawai, alat tulis, senjata, makanan, minuman, serta merokok di dalam ruang seleksi.
7. Peserta dilarang berbicara dengan peserta lain, menerima atau memberikan sesuatu tanpa izin panitia, serta keluar dari ruangan tanpa izin.
Setelah selesai ujian, peserta diharapkan meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Pelanggaran Ketentuan SKD CPNS 2024
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah sanksi bagi pelanggaran aturan pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024:
1. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan juga dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Pelanggaran tertentu akan dikenakan teguran lisan atau diskualifikasi oleh tim pelaksana CAT BKN.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/