Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara No Urut 2, Terancam Pidana

Spread the love

JUANGA NEWS – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Tahir, terancam tindakan pidana. Dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini muncul setelah kampanye mereka di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, mengkonfirmasi adanya pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa paslon nomor urut dua diduga terlibat dalam praktik politik uang dengan menjanjikan umroh dan haji gratis kepada tokoh masyarakat serta imam di kelurahan tersebut.

Hasil pengawasan Bawaslu dan panwas kecamatan menunjukkan bahwa dugaan ini telah dianalisis dan dituangkan dalam formulir pengawasan. “Ada dugaan tindak pidana pemilihan,” tegas Amru pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menjanjikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Amru menegaskan bahwa saat kampanye, paslon seharusnya tidak boleh menjanjikan sesuatu, termasuk uang atau materi lainnya. Namun, Aliong Mus dan Sahril Tahir diduga melakukannya secara langsung, bahkan mengundang tokoh masyarakat dan imam untuk hadir di depan panggung saat kampanye. (JN)

  • Related Posts

    Orang Tua Siswa Tolak Pemindahan Kepsek SD Negeri Itokici

    Spread the love

    Spread the loveJUANGA NEWS – Orang tua siswa di Sekolah Dasar (SD) Negeri Itokici Kelurahan…

    Read more

    Ketua PCNU Kota Tikep, Mengajak Untuk Menjaga Kondusifitas Wilayah dan Jangan Terprovokasi Isu SARA Selama Pilkada

    Spread the love

    Spread the loveJUANGA NEWS – Tidore, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tidore Kepulauan, Kyai…

    Read more

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Verified by MonsterInsights