
JUANGA NEWS – Nilai ambang batas menjadi syarat mutlak bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024, telah ditetapkan nilai ambang batas yang harus dicapai peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Keputusan ini juga menjelaskan jenis soal, bobot nilai, dan jumlah soal dalam ujian. Peserta SKD CPNS 2024 diharuskan memenuhi nilai ambang batas serta berada di peringkat terbaik sesuai formasi jabatan yang dipilih.
SKD CPNS mencakup tiga materi utama: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk memastikan kelulusan, peserta harus melampaui nilai ambang batas dan termasuk dalam tiga kali lipat jumlah formasi yang tersedia.
Sebagai contoh, jika sebuah instansi membuka 5 formasi, maka peserta harus berada di 15 besar untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai ambang batas ditentukan sebagai berikut:
TWK: 65
TIU: 80
TKP:166
Dengan durasi 100 menit untuk menyelesaikan 110 soal, peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mencapai nilai maksimum dan memenuhi syarat kelulusan.
Informasi Tambahan:
Bagi pelamar penyandang disabilitas, waktu ujian diperpanjang menjadi 130 menit, dengan nilai kumulatif minimum yang lebih rendah. Disarankan bagi peserta untuk melihat perolehan nilai tahun sebelumnya untuk mendapatkan gambaran nilai aman.
Kesiapan dan pemahaman terhadap materi ujian akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan di SKD CPNS 2024.