
JUANGA NEWS – Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kepala Humas Pengadilan Agama, Taslimah, mengungkapkan bahwa alasan di balik gugatan tersebut masih belum bisa dipublikasikan.
“Setiap gugatan pasti memiliki alasan, karena itu merupakan syarat yang harus diajukan. Tanpa alasan yang jelas, perkaranya akan dianggap kurang lengkap. Pemohon wajib menyertakan data pribadi, informasi pasangan, serta data anak, bersama dengan alasan yang mendasari permohonan tersebut,” kata Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya percekcokan atau pihak ketiga, Taslimah enggan memberikan detail, karena hal tersebut termasuk dalam materi persidangan.
Sidang perdana untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024. Keduanya diharapkan hadir dalam agenda mediasi.”
“Jika kedua pihak hadir, mereka akan diarahkan untuk menjalani proses mediasi. Pengadilan Agama telah menyiapkan mediator untuk membantu penyelesaian,” tambah Taslimah. (JN)